Cara Membuat NPWP Online Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Menjalankan Usaha

Cara Membuat NPWP Secara Online – Tax Center UNSIKA

Sedang mencari info tentang cara membuat NPWP Online? Kini, kamu bisa membuat NPWP secara online melalui handphone (HP). Caranya pun sangat mudah.

NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dijelaskan bahwa NPWP merupakan nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, dalam pasal 1 Nomor 6 Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya boleh memiliki satu NPWP saja.

Fungsi NPWP yaitu sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan di Indonesia. Lantas bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online melalui HP?

Cara membuat NPWP online melalui HP memang bisa menjadi alternatif bagi kamu yang ingin memiliki NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Kamu cukup menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan, lalu ikuti instruksi pembuatan NPWP online. Pendaftaran NPWP online bisa dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

Jika kamu wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk membuat NPWP :

  • Bagi WNI siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bagi WNA siapkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Setelah menyiapkan persyaratan yang diperlukan, berikut cara membuat NPWP online bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha :

  1. Pertama, buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar di HP.
  2. Kemudian, pilih menu ‘Daftar Akun’.
  3. Silahkan masukkan email, password, dan kode captcha, kemudian klik ‘Daftar’.
  4. Setelah itu, kamu akan mendapatkan email link aktivasi NPWP online. Silahkan buka email kamu, lalu klik link aktivasi yang sudah dikirimkan.
  5. Lanjutkkan dengan memasukkan nama, alamat email, password dan nomor handphone, serta pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Daftar’.
  6. Lalu, akan muncul notifikasi bahwa kamu sudah selesai melakukan pendaftaran. Silahkan buka kembali email lalu cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
  7. Pada tahap ini, kamu dinyatakan sudah selesai melakukan aktivasi. Lanjutkan dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya.
  8. Setelah berhasil masuk ke halaman registrasi, silahkan isi data secara benar dan lengkap.
  9. Setelah selesai mengisi data diri, silahkan ikuti semua tahapan pengisian secara teliti.
  10. Setelah mengisi semua pengisian formulir dengan lengkap, silahkan pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  11. Setelah itu, kantor pajak akan langsung memproses pengajuan NPWP kamu setelah mengisi semua formulir dengan lengkap. Kemudian, akan muncul notifikasi status pendaftaran di dashboard situs erg pajak.
  12. Disana, kamu tinggal menekan tombol kirim token, lalu mengisi Captcha dan klik submit.
  13. Kemudian kamu akan mendapatkan konfirmasi salin token yang sudah didapatkan melalui email.
  14. Silahkan klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  15. Terakhir, cek email yang masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP online kamu disetujui, maka kantor pajak akan mengirimkan NPWP ke alamat kamu sebagai wajib pajak melalui pos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post